Kebebasan Beragama dalam Prespektif Syariat Islam
Permasalahan murtad : apabila kita telah menetapkan atas kebebasan manusia dalam memilih agamanya tanpa tekanan dan paksaan dan itu berlandaskan ayat-ayat al-Quran yang tertera berkenaan dengan itu, maka sesungguhnya persoalan yang timbul adalah : apabila seseorang telah memilih agamanya lalu ia murtad dari agama tersebut dan memilih agama lain, apakah pilihannya tersebut masuk kepada pemilihan yang dibolehkan? Atau apakah sesungguhnya pemilihan yang pertama saja lalu setelah itu haram untuk memilih kembali?
Imam Akbar Syekh Muhammad Syaltut telah meneliti mengenai pembahasan ini yang terhimpun didalam kitabnya Islam Aqidah dan Syariah, dan kami nukil apa yang di katakana beliau mengenai permasalahan yang berkenaan dengan ini :
“pelanggaran terhadap agama dengan cara murtad itu terjadi ketika ada pengingkaran terhadap aksioma keagamaan atau berbuat kesalahan yang menunjukkan kepada peremehan dan pendustaan, dan ayat yang tertera mengenai hukuman atas pelanggaran ini di al-Quran adalah :
قوله تعالى : و من يرتدد منكم عن دينه فيمت وهو كافر فأولئك حبطت أعمالهم فى الدنلا و الآخرة و أولئك أصحاب النار هم فيها خالدون (البقرة 217)
Dan ayat tadi tidak lebih hanya mengandung hilangnya pahala dan amal ukhrawi dengan kekal didalam neraka. Akan tetapi hukuman duniawi untuk kejahatan ini adalah eksekusi mati. Maka itu telah di tetapkan oleh para Ulama ahli fikih dengan hadist yang di riwayatkan oleh Ibn Abbas ia berkata : Rasulullah Saw bersabda : barang siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah ia!.
Syekh Syaltut mengomentari atas hadis itu dengan pendapat bahwasannya para Ulama telah membahas hadis itu dengan beberapa sisi :
- Apakah yang di maksud dengan “mengganti agamanya” hanya di peruntukkan kepada orang muslim saja? Atau ia mencakup orang yang beragama nashrani lalu berpindah ke agama yahudi contohnya?
- Apakah ke umum-an ini mencakup laki-laki dan Wanita maka ia di hukum mati sebagaimana laki-laki di hukumi, atau ia khusus kepada laki-laki dan Wanita tidak di eksekusi ketika ia murtad?
- Apakah seorang yang murtad itu di bunuh secara langsung atau di beri kesempatan untuk bertaubat? Lalu apakah pemberian kesempatan untuk bertaubat itu memiliki waktu tenggang atau tidak ada, maka ia selalu di beri kesempatan untuk bertaubat?
Lalu Syekh Muhammad Syaltut menambahkan seraya berkata “pandangan pada permasalahan ini telah berubah jika di lihat banyak dari kalangan Ulama berpendapat bahwa hukuman (al-Hudud) tidak bisa di terapkan apabila di dasari dengan Hadis Ahad dan kafir sendiri bukanlah perihal yang membolehkan untuk eksekusi mati akan tetapi yang menjadi pemboleh untuk eksekusi mati adalah memerangi orang-orang muslim dan memusuhi mereka serta usaha untuk memfitnah agama mereka, juga banyak ayat al-Quran menyeru kepada pelarangan atas paksaan dalam beragama, Allah berfirman :
لا إكراه فى الدين قد تبين الرشد من الغي (البقرة 256) و قال تعالى : أفأنت تكره الناس حتى يكون مؤمنين (يونس 99)
Walaupun Syekh Syaltut mencukupi pembahasan ini kepada pendapat yang berbeda-beda tanpa menyebutkan pendapat pribadinya secara terang-terangan, akan tetapi kecondongannya kepada pendapat yang mengatakan “orang yang kafir itu ganjarannya di akhirat saja seperti ayat yang berkenaan dengan ini” sangatlah jelas.
Sedangkan Syekh Mutaal al-Shai’di yang menulis lebih dari 70 tahun kitab yang berjudul “ kebebasan beragama di dalam Islam” beliau condong kepada pendapat bahwa seorang yang murtad hanya mendapatkan ganjaran di akhirat saja berupa kekal didalam neraka, beliau berkata “sesungguhnya kebebasan beragama di dalam Islam adalah bersifat Universal kepada orang Non-Muslim yang belum sampai kepadanya dakwah Islam juga kepada orang yang telah sampai kepadanya dakwah Islam lalu menjawabnya setelah itu ia murtad (kepada muslim dan non-muslim).
Dan ini mengartikan bahwa kebebasan beragama didalam Islam itu mutlak, tidak ada ikatan sama sekali dan sangat murni, tidak ada campuran yang mengeruhkannya. Dan bahwasannya Islam memiliki keutamaan sebagai pendahulu atas kebijakan pada zaman sekarang mengenai kebebasan dalam beragama.
Dan dari segi lain ini mengartikan bahwa kebebasan tidak terikat pada pilihan pertama kali saja akan tetapi pilihan selanjutnya juga tidak dibatasi dan terus menerus bebas.
Dan pendapat ini di tentang oleh Syekh Isa Manun dan beliau berpendapat bahwa penegakan hukum eksekusi mati kepada pelaku murtad itu sudah maklum di syariat islam yang di pimpin kebijakannya oleh penegak hukum (waliyu amri al-muslimiin). Rasulullah Saw bersabda :
لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث : كفر بعد إيمان و زنا بعد إحصان و قتل نفس بغير حق. و قال : من بدل دينه فاقتلوه
Lalu syekh Isa Manun menyeru kepada bagi yang menegakkan hukum selain hukum tadi atau tidak melakukan eksekusi mati kepada pelaku murtad maka wajib bagi orang muslim untuk memperingatinya dan mencegahnya sampai ia taubat kepada Allah dan kembali dari pemikiran murtad tadi, dan menghilangkan pengaruhnya sampai tercipta didalam dirinya rasa kenyamanan untuk tidak kembali kepada pemikiran tersebut, dan tidak di perbolehkan bagi seorang muslim untuk melindungi dan mendukungnya.
Dan Syekh Saidi telah mendiskusikan perihal ini didalam bukunya yaitu mengenai pendapat Syekh Isa dengan pembahasan yang terperinci dan bukan disini tempat untuk membahasnya akan tetapi beliau sampai pada titik di mana beliau berpendapat bahwa tidak ada hukuman bagi para pelaku murtad di dunia, karena kebebasan beragama yang telah di tetapkan oleh Agama Islam apabila bersinggungan dengan hukuman di dunia maka sesungguhnya tidak ada yang Namanya kebebasan beragama sama sekali. Dan kebebasan beragama itu di tafsirkan hanya sebatas kebebasan dalam kepercayaan. Dan itu berhubungan dengan pekerjaan hati yang terjadi secara rahasia antara hamba dan Tuhannya, dan bukan berarti manusia itu bebas mengerjakan apa saja yang membahayakan masyarakat dari membunuh, mencuri dan berbagai perbuatan yang merugikan di bumi, karena orang yang berakal tidak mungkin berpendapat seperti ini.
Dan memungkinkan juga untuk menggabungkan dua pendapat perihal kebebasan beragama antara yang mengatakan bahwa seorang murtad itu dihukumi eksekusi mati dengan pendapat yang mengatakan bahwa hukuman itu terjadi di akhirat saja dengan kekal didalam neraka, yaitu sebagai berikut :
- Apabila seorang muslim murtad dari agamanya lalu ia menjaga pemikirannya itu dan tidak mengganggu atau mencela siapapun maka tidak ada hak bagi orang lain untuk memberikannya hukuman.
- Apabila seorang murtad tadi itu berusaha untuk menyebarkan pemikirannya yang bertentangan dengan akidah yang lain dan bertentangan dengan nilai-nilainya serta menyebarkan fitnah dan keraguan didalam jiwa masyarakat sampai melanggar ketertiban negara lalu ia menyimpang dan menebarkan permusuhan maka ia layak untuk di hukum atau eksekusi.
Maka disini eksekusi mati bukan karena ia murtad akan tetapi karena sebab menebarkan fitnah dan kegaduhan serta mengganggu ketertiban negara, dan apabila ia tidak menyebarkan pemikiran tersebut diantara masyarakat, dan tanpa menyebarkan fitnah serta keraguan maka tidak ada hak bagi orang untuk menghukumnya. Karena hanya Allah Swt semata yang mengetahui perihal rahasia di dalam hati hambanya dan kita tidak mempunyai hak apapun untuk mengecek apa-apa yang ada didalam hati manusia.
Lalu di wajibkan bagi para Ulama untuk membahas syubhat yang ada didalam fikirannya (seorang yang murtad), dan menyingkap syubhat itu dengan hujjah dan Burhan yang haq dan yang berlandaskan al-Quran, ayat yang berkenaan yaitu :
ادع إلى سبيل ربك بالحكمة و الموعظة الحسنة و جادلهم بالتي هي أحسن (النحل 125)
Dan mungkin juga berusaha untuk mendakwahkan mereka kepada jalan yang bernar secara berulang-ulang dan terus menerus, semoga saja Allah memberikan hidayahnya kepada jalan yang benar dan kembali kepada Iman.
Note : Terjemahan tulisan Duktur Mahmud Hamdi Zaqzuq dari majalah al-Azhar edisi bulan Muharam 1440 H – September 2018, Juz 1 tahun 92